Bruce Anzward Berharap Pelaku UMKM Ketahui Dan Rasakan Manfaat Peraturan Yang Ada

    Bruce Anzward Berharap Pelaku UMKM  Ketahui Dan Rasakan Manfaat Peraturan Yang Ada
    Caption ; Dr.Bruce Anzward SH,MH (baju hem merah)

    PAS⁰ER - Dekan Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (UNIBA) Dr.Bruce Anzward.SH, MH berikan pengarahan kegiatan sosialiasi perlindungan hukum bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) demi dapat terbantunya pedagang kecil dalam melaksanakan usaha.

    Dalam pemaparan-nya di hadapan beberapa pemilik usaha Bruce mengatakan, selain kegiatan yang ada bertujuan memberi pemahaman sesuai PP No.7 tahun 2021 dan Permendag No.23 tahun 2021, juga untuk melihat sejauhmana ketersediaan Perda di tiap-tiap daerah mulai mengatur nasip pelaku usaha UMKM di daerahnya masing-masing.

    Pada PP Nomor 7 tertanggal 02 Pebruari 2021 mengatur tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro dan menengah. Sementara Permendag No.23 tahun 2021 mengatur terkait pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan.

    "Jadi jelas diluar prodak daerah, sekarang pemerintah memberi ruang gerak lebih ke masyarakat agar leluasa dan terjamin  memasarkan produknya di gerai-gerai toko/ swalayan dan hipermart dengan menyediakan tempat 30 % di toko atau swalayan". Katanya Kamus 20/10/2022. 

    Melalui masyarakat dan media  Ia berharap, penyediaan tempat 30 % di toko swalayan yang diatur PP No.7 Tahun 2021 dan Permendag No.23 tahun 2021 dapat tersosialisasi ke khalayak ramai, khususnya pada pelaku usaha menegah ke bawah, karna itu penting diketahui dan bisa direalisasikan.

    Lebihlanjut Bruce menerangkan, selain membahas PP No.7 dan Permendag No.23, ia juga akan meyinggung ketersedian Perda pada penyelenggaraan ketenagakerjaan di tuap kabupaten Kota . Karena pada sebagian Perda-Perda yang ada, banyak yang belum menjelaskan secara detail apa yang dimaksud  pekerja lokal, hingga banyak warga yang malah tidak memperoleh pekerjaan.

    Setidaknya kita ingin agar peraturan-peraturan yang telah dibuat sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat, benar-benar dapat membumi atau dengan kata lain, peraturan dapat diketahui dan dirasakan fungsinya  oleh khalayak ramai." Tuturnya mengahiri. (*Hendra*)

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Dekan UNIBA Roadshow Ke 10 Wilayah KALTIM,...

    Artikel Berikutnya

    Presiden Gunakan KRI Escolar - 871 Ke IKN...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah

    Ikuti Kami