PASER _ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser memberikan teguran tertulis ke dua pada pihak PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) yang beroperasi di Kecamatan Kuaro, terkait Limbah aliran air lindih yang mengalir keluar kawasan Pabrik.
Kepala DLH Achmad Safari saat di konfirmasi Kamis, (23/06/2022) menyampaikan. Terkait limbah yang dihasilkan dari PT.CBSS Kuaro, ia berserta rekan-rekan bidang yang menangan, i langsung melihat kondisi di lokasi dimaksud pada kamis pekan lalu.
"Kami melihat penanganan pengendalian pencemaran, apakah sudah sesuai dengan arahan kami. Nyatanya hasil survei lapangan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dituangkan dalam sanksi administratif yang ada pada teguran tertulis kedua" terang Achmad Safari
Menurut Safari. Sebelumnya DLH sudah memberikan teguran pertama pada 17 Februari 2022 dan teguran kedua pada 26 April 2022 yang berakhir pada Kamis 16 Juni 2022. Dimana setelah teguran kedua, dirinya bersama tim di DLH mengecek langsung lokasi yang dimaksud.
"Nyatanya masih banyak tumpukan tandan kosong (tankos) yang tinggi serta juga ada aliran air lindih yang mengalir keluar dari lingkungan kawasan pabrik" ungkap Safari
Lebih lanjut Safari menambahkan, pihaknya sudah melakukan rapat Internal untuk menentukan langkah apa yang akan dikukan. Namun hasil rapat belum bisa memberikan pertimbangan final ke Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
"Artinya, masih ada perbaikan-perbaikan dari hasil rapat yang belum bisa saya sampaikan ke khalayak umum, karna masih menjadi bahan penggodokan di internal DLH" tutup Achmad Safari mengahiri. (*hendra*)